Banyuwangi Larang Operasional Karaoke dan Hiburan Malam Selama Ramadan 2025

Mediaku.co.id,

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi melarang tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 321 Tahun 2025, yang mengatur aktivitas tempat hiburan, wisata, serta rumah makan selama Ramadan di wilayah tersebut.

Keputusan ini tidak hanya berdampak pada tempat hiburan malam, tetapi juga mencakup penutupan seluruh tempat penjualan minuman beralkohol, baik yang berdiri sendiri maupun yang beroperasi di dalam hotel. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan selama Ramadan di Banyuwangi.

Selain melarang operasional tempat hiburan malam, Pemkab Banyuwangi juga memberlakukan pembatasan jam operasional destinasi wisata selama Ramadan. Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025 tersebut, tempat wisata diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali beberapa destinasi tertentu seperti Kawah Ijen, Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Menariknya, aturan baru ini mewajibkan pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan adzan saat memasuki waktu salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih religius selama Ramadan.

Sementara itu, bagi pemilik restoran dan warung makan, pemerintah masih mengizinkan operasional dengan syarat tertentu. Mereka diwajibkan menutup bagian depan tempat usaha mereka sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif dan nyaman bagi warga Banyuwangi, sekaligus menjaga ketertiban serta nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *