Bareskrim Polri Bongkar Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Miliaran Rupiah

Mediaku.co.id,

Sukabumi, 19 Februari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola salah satu SPBU di Kota Sukabumi. Investigasi yang dilakukan bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga menemukan alat tambahan ilegal pada dispenser BBM, yang menyebabkan pengurangan takaran bahan bakar bagi konsumen. Modus kecurangan di SPBU seperti ini telah menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Modus Kecurangan: Pengurangan Takaran BBM dengan PCB Ilegal

Pengungkapan kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, ketika tim gabungan melakukan inspeksi di SPBU 34-43111 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Sukabumi. Pemeriksaan menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter menunjukkan adanya deviasi takaran antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 100 ml per 20 liter.

Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, pengelola SPBU di bawah PT PBM (Prima Berkah Mandiri) sengaja memasang Printed Circuit Board (PCB) ilegal di dalam dispenser pompa BBM untuk mengurangi jumlah bahan bakar yang disalurkan ke konsumen tanpa terdeteksi saat tera ulang.

“Kami menemukan alat tambahan berupa PCB ilegal yang memanipulasi arus listrik, sehingga jumlah BBM yang diterima konsumen berkurang. Ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Kerugian Konsumen dan Proses Hukum yang Berjalan

Dengan adanya praktik curang ini, masyarakat mengalami kerugian ekonomi yang sangat besar. Polri memperkirakan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar per tahun akibat pengurangan takaran BBM.

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan, dan Direktur PT PBM, RUD, telah ditetapkan sebagai terlapor dengan potensi menjadi tersangka utama. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya Pasal 27 yang melarang pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, serta Pasal 32 ayat (1) yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp1 juta.

Tindakan Tegas Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso turut memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan SPBU. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah praktik serupa terjadi di tempat lain,” tegasnya.

Polri juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas kecurangan di sektor distribusi BBM agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *