
Anjuran Mengadakan Walimah dalam Islam: Nasihat KH. Imam Sahrowardy
Banyuwangi, 25 April 2025 –
Saat ini, menggelar pesta pernikahan atau walimah menjadi tradisi yang marak dilakukan masyarakat. Dalam ajaran Islam, walimah termasuk salah satu sunah yang dianjurkan dalam rangka merayakan pernikahan.
Secara bahasa, kata walimah berasal dari bahasa Arab الولم yang berarti “berkumpul.” Pemaknaan ini berangkat dari tradisi mempertemukan dua mempelai dan para tamu dalam satu majelis. Sementara secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan untuk jamuan makan setelah akad nikah.
Dikutip dari Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, hukum mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
“Walimah dalam pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud adalah jamuan makan yang diadakan dalam rangka pernikahan. Paling sedikit, bagi orang yang mampu, berupa seekor kambing, sedangkan bagi yang kurang mampu, sesuai kemampuan.”
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimah adalah amalan sunah. Hidangan yang disajikan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah adalah setelah akad nikah. Sebagaimana dijelaskan dalam Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154, bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah menikahi Zainab binti Jahsy di pagi hari dan mengadakan walimah di siang harinya.
Menghadiri Walimatul ‘Urs dan Mendengarkan Nasihat KH. Imam Sahrowardy
Dalam suasana penuh kebahagiaan, Rabu (25/4/2025), Bapak Didik menyelenggarakan acara Walimatul ‘Urs atas pernikahan putrinya, Yustin. Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga, sahabat, dan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, KH. Imam Sahrowardy memberikan ceramah agama kepada para tamu undangan. Beliau menegaskan bahwa jodoh merupakan ketentuan dari Allah Swt. yang kerap kali datang secara tidak disangka-sangka. Kadang jodoh berasal dari tempat yang jauh, kadang pula dari tempat yang dekat.
“Segala sesuatu, termasuk jodoh, sudah ditetapkan oleh Allah. Apa yang tampak mustahil menurut akal, tetap mungkin terjadi atas izin-Nya melalui kekuatan doa,” jelas KH. Imam Sahrowardy.
Beliau juga mengutip hadis Rasulullah Saw.:
“Tidak ada yang dapat mengubah takdir kecuali doa.” (HR. Al-Hakim)
KH. Imam Sahrowardy mengingatkan bahwa kehadiran dalam acara walimah tidak sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan juga untuk mendoakan kedua mempelai agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Nasihat Tentang Perubahan Status Setelah Akad Nikah
Dalam ceramahnya, KH. Imam Sahrowardy menyampaikan nasihat penting tentang perubahan hukum hubungan antara pasangan sebelum dan sesudah akad nikah:
“Sebelum akad, berpegangan tangan adalah haram. Setelah akad, berpahala.
Duduk berdekatan, berangkulan, bahkan berciuman yang dulu dilarang, kini menjadi ibadah.
Hubungan suami istri sebelum pernikahan adalah dosa besar, namun setelah akad nikah menjadi amal ibadah yang berpahala.”
Beliau menambahkan bahwa setan merasa kalah setiap kali berlangsung pernikahan. Sebab, pernikahan membatasi ruang gerak setan untuk menggoda manusia ke dalam perbuatan maksiat.
“Setan selalu menghasut manusia untuk berbuat maksiat sebelum menikah. Tapi setelah akad nikah, segala bentuk kasih sayang dalam rumah tangga menjadi bernilai ibadah di sisi Allah,” tuturnya.
Acara walimah ditutup dengan doa bersama untuk kedua mempelai agar selalu mendapatkan keberkahan, rahmat, serta dipersatukan dalam kebaikan oleh Allah Swt.