google.com, pub-4375986082230734, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Dinilai Wujud Keadilan Restoratif oleh Anggota DPR

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyambut baik keputusan Polri yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. SSS sebelumnya ditahan karena mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tandra menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dan mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

“Menurut saya sudah tepat. Presiden menunjukkan sikap bijak. Mahasiswi itu masih muda, masih emosional. Kritik itu sah-sah saja, tapi harus tetap dalam batas norma dan etika bangsa,” ujar Tandra pada Senin (12/5/2025).

Ia juga mendorong agar kasus ini tidak dilanjutkan secara represif, melainkan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

“Kami apresiasi keputusan Presiden dan Kapolri. Kalau bisa, selesaikan saja lewat restorative justice,” tambahnya.

Tandra berharap Presiden Prabowo berkenan memaafkan SSS, dengan mempertimbangkan masa depan generasi muda. Ia kembali mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan kritik, terutama oleh kalangan mahasiswa.

“Mohon Presiden memaafkan. Anak-anak muda masih panjang perjalanannya. Tapi kami juga ingatkan generasi muda, khususnya mahasiswa, bahwa menyampaikan kritik itu boleh, asal tetap menjunjung etika,” katanya.

Sebelumnya, Polri melalui Bareskrim telah menangguhkan penahanan SSS. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta untuk memberikan kesempatan bagi SSS melanjutkan kuliahnya.

“Penangguhan ini diberikan dengan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan demi masa depan pendidikan yang bersangkutan,” ujar Trunoyudo pada Minggu (11/5/2025).

Penangguhan ini diajukan oleh penasihat hukum dan orang tua SSS. Pihak SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi.