Penyelundupan Puluhan Babi Ilegal dari Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang


BANYUWANGI – Aksi penyelundupan 66 ekor babi potong dari Bali menuju Jakarta digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Minggu (13/4/2025). Babi-babi tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel bernopol AD 9890 A dari Kabupaten Jembrana, namun tak mengantongi dokumen karantina resmi.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, setelah menerima informasi dari masyarakat soal pengiriman hewan tanpa dokumen.

“Begitu kapal sandar, truk langsung kami amankan. Setelah diperiksa, pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen karantina dari Bali,” ujar Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang.

Truk beserta sopir, kernet, dan muatannya langsung digiring ke Kantor Balai Besar Karantina Ketapang. Hasilnya, pengiriman ditolak dan truk dilarang melanjutkan perjalanan. Pemilik ternak pun diminta datang untuk dimintai keterangan.

Fitri menegaskan, sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, semua hewan yang dikirim antarwilayah harus disertai dokumen resmi. Hal ini untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

“Ini bagian dari upaya kami menjaga wilayah tetap bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI). Tidak ada kompromi untuk pengiriman ilegal,” tegasnya.


Baca juga:  Commander Wish Pagi: Aksi Nyata Polresta Banyuwangi Ciptakan Jalanan Aman & Tertib!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *