
MALANG – Polisi tak tinggal diam! Jajaran Polsek Pakisaji, Polres Malang, bergerak cepat menertibkan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang marak di wilayahnya. Aksi tegas dilakukan di sebuah rumah sekaligus toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, pada Minggu (13/4/2025).
Dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti, polisi bersama Satpol PP dan Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah botol miras tanpa izin edar. Barang bukti yang disita meliputi 5 botol bir Bintang 620 ml, 3 botol bir Bintang 320 ml, dan 2 botol vodka.
“Kami temukan praktik penjualan miras tanpa izin. Pemilik toko, inisial M (62), mengakui telah menjual miras pabrikan secara ilegal,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (14/4/2025).
Meski berdalih hanya menjual sisa stok lama, M tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kini dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Langkah ini jadi bukti nyata keseriusan Polres Malang dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Polisi juga berencana terus memperkuat sinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan tingkatkan edukasi dan imbauan lewat Bhabinkamtibmas agar masyarakat sadar akan bahaya miras ilegal dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegas Bambang.