
KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi berbeda.
Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat beraksi di sebuah swalayan di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.
Tim Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan, di antaranya JA (25) dan DP (18), warga Ngancar, Kediri. Kemudian, tersangka anak di bawah umur, RS (17), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).
AKBP Yudho menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu linggis, besi, palu, dan lainnya.
Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum pencurian dilakukan.
“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan dan memiliki peran masing-masing,” katanya.
Aksi pencurian itu menyebabkan pihak swalayan mengalami kerugian hingga Rp28,5 juta.
Para tersangka berhasil menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai sekitar Rp1,9 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, ketiga tersangka telah melakukan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.
Para tersangka tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, tetapi juga di wilayah Kediri dan Magetan.
“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan yang mencuri barang berharga, mulai dari sepeda motor, HP, dan sebagainya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya dalam aksi pencurian tersebut,” tegasnya. (*)