BONDOWOSO – Menindaklanjuti laporan warga, Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria asal Probolinggo berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
AN ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) di sebuah hotel di Bondowoso, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial SF, warga Mayang, Kabupaten Jember.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, kasus ini bermula saat AN dan korban sepakat untuk bertemu di hotel tersebut. Korban datang bersama temannya, SW.
“Di lokasi, pelaku secara diam-diam merekam korban dalam keadaan tanpa busana,” ungkap Iptu Bobby pada Senin (12/5).
Bermodalkan rekaman tersebut, AN kemudian meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban, dengan ancaman akan menyebarluaskan video jika permintaannya tidak dipenuhi. Sebelumnya, AN yang bekerja di Bali sempat meminta uang Rp1 juta kepada korban sebagai ongkos menuju Bondowoso.
Tak hanya itu, saat berada di kamar hotel, AN juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar tidak melapor kepada polisi. Merasa terancam, korban mengirim pesan kepada temannya, SW, yang berada di luar kamar. SW lantas melapor kepada petugas keamanan hotel.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan dan diserahkan ke Polsek Grujugan, kemudian dibawa ke Polres Bondowoso untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y21 hitam yang berisi video korban dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pengancaman.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk keperluan penyidikan,” tambah Iptu Bobby.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.