
MOJOKERTO – Polisi akhirnya meringkus AT (27), preman kampung yang menjadi buronan setelah mengeroyok dua pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kelompok preman kampung ini beranggotakan empat orang, yaitu AT, BP (24), RK (38), dan Mik. Keberadaan mereka kerap meresahkan masyarakat.
AT dan kawan-kawan mengeroyok dua pegawai PLN di depan sebuah warung nasi di Dusun Kedungmaling, Mojokerto.
Korban pengeroyokan adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang saat itu baru saja menangani gangguan listrik.
“Kejadiannya saat korban akan sarapan di warung nasi tersebut, lalu dikeroyok empat pelaku,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).
Akibat dipukul menggunakan batu dan kayu, Akhsin mengalami luka di kepala, sementara Aris menderita luka lebam di tangan dan punggung.
“Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor milik BP. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, sehingga terjadilah pengeroyokan,” ungkap Iptu Suparno.
AT akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kaus milik tersangka, dua batu cor, satu batang kayu, serta dua helm proyek milik korban.
“Pelaku AT kami tangkap pada 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” terang Iptu Suparno.
Kini, AT harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Dua pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap polisi. BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar empat bulan kemudian, polisi menangkap RK di depan musala Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami melalui Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tandas Iptu Suparno. (*)