google.com, pub-4375986082230734, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilogram Sabu Disita

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Sepanjang Mei 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 17 tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan terakhir.

“Selama bulan Mei 2025, kami mengungkap 16 kasus narkotika dengan 17 orang tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih sangat mengkhawatirkan dan harus terus kita tekan,” ujar Kombes Pol Rama.

Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Sabu

Dari belasan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu-sabu seberat 1.969,66 gram
  • Ganja sebanyak 32,53 gram
  • Ekstasi 10 butir
  • Uang tunai Rp2.400.000
  • 3 unit sepeda motor
  • 17 unit handphone
  • 13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar.

Penangkapan Menonjol di Bangorejo dan Jember

Salah satu kasus pengungkapan narkoba terbesar di Banyuwangi pada Mei 2025 adalah penangkapan tersangka AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS dengan barang bukti 15 paket sabu seberat total 969,66 gram.

Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Kabupaten Jember. Di sana, seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, turut ditangkap. Dari penggeledahan di rumah RM, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh sabu dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.

“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran sabu. Kami juga mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Langkah Preventif dan Edukasi

Selain langkah represif, Polresta Banyuwangi juga aktif melakukan tindakan preventif dengan memetakan wilayah rawan peredaran narkoba dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Edukasi dan sosialisasi terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

“Dari barang bukti sabu yang diamankan, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih menjadi ancaman serius,” tambah Kapolresta.

Ajak Warga Aktif Melapor

Kombes Pol Rama juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Banyuwangi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Segera laporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kami,” pungkasnya.