Sepanjang Bulan Ramadan, Polres Blitar Sita dan Musnahkan Ribuan Botol Miras


BLITAR – Ribuan botol minuman keras hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) telah dimusnahkan di Mako Polres Blitar, Polda Jatim, Senin (20/3/2025) pekan lalu.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar, Kompol Dwi Okta Herianto, bersama Forkopimda Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Blitar dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban.

Dalam operasi pekat yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan 3.062 (tiga ribu enam puluh dua) botol miras berbagai jenis dan merek.

Wakapolres Blitar, Kompol Dwi Okta Herianto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemusnahan miras ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Ribuan botol miras ini merupakan barang bukti dari operasi pekat yang dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar,” kata Wakapolres Blitar, Rabu (26/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi pekat ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh peredaran miras.

“Semua miras yang kami sita sudah kami musnahkan, disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Blitar dan elemen masyarakat, termasuk tokoh agama,” ujarnya.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur, di bawah pengawasan Forkopimda setempat.

“Ini sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.

Diharapkan, langkah tegas ini dapat meminimalisasi peredaran miras serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Blitar.

Pemusnahan miras ini turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta sejumlah media yang melaporkan proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Blitar.

Baca juga:  Pasiter Kodim 0825/Banyuwangi Bersama Forkopimda Tinjau Harga Sembako Di Pasar

Dengan langkah ini, Polres Blitar menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *