google.com, pub-4375986082230734, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menerangkan bahwa dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru berjalan selama dua minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara telah mencapai Rp1 miliar.

“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar. Bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.