google.com, pub-4375986082230734, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim bersama instansi terkait membongkar sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025) pekan lalu.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta narkoba tersebut diperkuat dengan ditangkapnya empat orang penyalahguna narkoba serta ditemukannya sejumlah barang bukti berupa poket plastik klip berisi serbuk narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim melakukan penggerebekan di bilik yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu.

Keempat pelaku tersebut berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), yang seluruhnya merupakan warga Pamekasan, Madura.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak lima poket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Masing-masing poket plastik berlogo:

  • Logo “A” seberat ± 0,24 gram
  • Logo “B” seberat ± 0,24 gram
  • Logo “C” seberat ± 0,24 gram
  • Logo “D” seberat ± 0,19 gram
  • Logo “E” seberat ± 0,25 gram

Selain itu, ditemukan pula:

  • Satu buah kotak warna hitam
  • Dua buah korek api gas
  • Satu buah plastik klip kecil
  • Satu buah plastik klip sedang
  • Satu botol kaca dengan tutup terpasang dua buah sedotan, salah satunya terpasang satu buah pipet kaca
  • Satu botol warna putih dengan tutup terpasang sedotan

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tegas AKBP Hendra.