Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan serta manipulasi data otentik di platform media sosial X. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan resmi pada Minggu malam (11/5).
Menurut Trunoyudo, keputusan ini diambil setelah penyidik menerima permohonan penangguhan dari kuasa hukum dan orang tua tersangka, serta mempertimbangkan itikad baik dan permintaan maaf dari pihak keluarga atas kegaduhan yang timbul.
“Penangguhan ini diberikan atas dasar permohonan resmi dan niat baik dari tersangka serta keluarga, yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ujar Trunoyudo.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang kemudian dianalisis secara digital forensik. Hasil penyelidikan dinilai cukup kuat untuk menetapkan SSS sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan pendidikan tersangka.
“Penangguhan ini juga memperhatikan pentingnya kesempatan bagi tersangka untuk melanjutkan studi,” tambah Trunoyudo.
SSS, melalui kuasa hukum dan keluarganya, turut menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang namanya ikut terseret dalam kontroversi unggahan tersebut.