PACITAN — Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Dua tersangka asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, turut diamankan dalam operasi yang digelar Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL). Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut benur tanpa dokumen resmi.
“Tim kami bersama TNI AL langsung melakukan pengecekan saat pelaku akan menyelundupkan benur. Penangkapan dilakukan pada pukul 00.45 WIB di Jalan KH. Maghribi, sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan,” ujar AKBP Ayub dalam keterangan pers, Kamis (29/5/2025).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (45) dan AS (42), keduanya warga Kecamatan Ngadirojo. Mereka diketahui menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi AE 1048 XL untuk mengangkut benur tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 27.650 benih lobster yang dikemas dalam 139 plastik transparan, lalu dimasukkan ke dalam lima boks styrofoam putih. Selain itu, turut disita dua unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.
“Para tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mendapat upah Rp 2 juta untuk setiap pengiriman, dan memperoleh benur dari nelayan dengan harga Rp 2.500 per ekor,” tambah Kapolres.
Jenis benur yang disita terdiri dari lobster mutiara dan lobster pasir, keduanya termasuk komoditas laut bernilai tinggi dan dilindungi berdasarkan regulasi nasional. Menurut estimasi, praktik penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 juta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolres Pacitan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan benur ini.
“Ini bukan akhir. Kami akan terus mendalami kasus ini dan membongkar siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyitaan, ribuan benur tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan. Pelepasliaran dilakukan oleh jajaran Polres Pacitan bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan dan TNI AL, sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
AKBP Ayub juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal benih lobster, mengingat dampaknya yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara secara ekonomi.
“Ini menjadi peringatan keras. Jangan terlibat dalam penyelundupan sumber daya kelautan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga membahayakan keseimbangan ekosistem laut,” tandasnya.
Baca juga informasi terkini lainnya di Mediaku.co.id
Kunjungi Media Rakyat untuk berita nasional terpercaya
Dapatkan layanan dan informasi digital menarik di Premiumku.com