SUMENEP — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang merugikan 60 calon jemaah Masjid Al-Falah. Pelaku berinisial AMB telah ditahan setelah total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka AMB berpura-pura sebagai penyelenggara resmi perjalanan ibadah umrah. Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada sepuluh hari terakhir Ramadan 2023 dengan biaya sebesar Rp30 juta per orang. Namun, biro tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penipuan ini mulai terungkap sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga dari Pamekasan, termasuk pelapor, melakukan konsultasi dengan PT Annuqa. Mereka mengetahui bahwa biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah umrah pada 2019. Dalam prosesnya, pelapor bertemu dengan KH Ahmad Muhajir yang kemudian menyosialisasikan program umrah kepada jemaah Masjid Al-Falah.
Setelah sosialisasi dilakukan, jumlah pendaftar terus meningkat hingga mencapai 60 orang. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, dan tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang menjelang keberangkatan.
Namun, pada 4 April 2023, atau saat hari keberangkatan yang dijanjikan, perjalanan dibatalkan secara mendadak pada dini hari. Alasan pembatalan disebut karena pelunasan tiket belum dilakukan. Esok harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. Dalam pertemuan tersebut, KH Ahmad Muhajir menghadirkan seorang bernama Sabar yang menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau menerima pengembalian dana (refund).
Refund dijanjikan akan diberikan pada 30 April 2023 dengan syarat para jemaah tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Namun hingga kini, tidak satu pun dari mereka menerima pengembalian dana, dan keberangkatan umrah pun tidak pernah terealisasi.
Atas kejadian tersebut, para korban melaporkannya ke Polres Sumenep. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi dokumen dan rekaman komunikasi.
“Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kuat dugaan bahwa tersangka memang tidak berniat memberangkatkan jemaah,” ujar AKBP Rivanda, Kamis (29/5).
AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga informasi lainnya di:
🔗 https://mediarakyat.co.id/
🔗 https://www.premiumku.com/